FAQ #1 Tentang PKN STAN - Proses Penerimaan Tes USM PKN STAN

Hallo para calon mahasiswa-mahasiswi baru PKN STAN. Pasti masing-masing dari kalian mempunyai beberapa pertanyaan yang mungkin belum kamu ketahui jawabannya. Maka dari itu saya membuat sebuah artikel tentang tanya jawab yang berhubungan dengan PKN STAN. Yuk kita simak langsung ^_^

Lulus USM PKN STAN
Artikel ini sudah di update tanggal 11 April 2017

1. Pertanyaan :
Bagimana sih proses penerimaan mahasiswa-mahasiswi PKN STAN?
Jawaban:
PKN STAN biasanya menerima mahasiswa-mahasiswi baru bedasarkan permintaan atau kebutuhan pegawai dari eselon satu Kementerian Keuangan untuk proyeksi satu tahun (D1) atau tiga tahun (D3) yang akan datang. Contohnya seperti:
1. Direktorat Jendral Pajak (DJP)
2. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)
3. Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara (DJPBN)
4. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
5. Dan lain sebagainya.

Setelah ada permintaan dari masing-masing eselon, lalu permintaan tersebut akan di sampaikan ke PKN STAN. Setelah di perkirakan membutuhkan berapa banyak, kemudian PKN STAN akan membuka pendaftaran baru untuk calon mahasiswa-mahasiswi dan menerimanya sesuai dengan permintaan.

2. Pertanyaan :
Kenapa waktu tahun 2011 PKN STAN hanya menerima mahasiswa-mahasiswi baru D1 sedangkan D3 tidak di buka programnya?
Jawaban :
Hal ini dikarenakan hanya dibutuhkan pegawai lulusan D1 dari eselon satu Kementerian Keuangan.
Dan kenapa waktu tahun 2011 program D3 tidak ada?
Karena dari eselon satu Kementerian Keuangan tidak ada permintaan D3 untuk lulusan 3 tahun yang akan datang. Itulah sebabnya tidak di buka program D3.

3. Pertanyaan :
Kenapa PKN STAN tidak membuka program sama sekali untuk mahasiswa-mahasiswi baru waktu tahun 2012?
Jawaban :
Hal itu di karenakan tidak ada data dari Sekertaris Jendral Kementerian Keuangan yang menyatakan akan membutuhkan pegawai untuk satu ataupun tiga tahun yang akan datang.

4. Pertanyaan :
Apakah setelah STAN berubah nama menjadi PKN STAN masih menjadi ikatan dinas?
Jawaban :
PKN STAN memang SUDAH TIDAK IKATAN DINAS LAGI, tetapi hal ini BUKAN BERARTI lulusan dari PKN STAN tidak bekerja di Kementrian Keuangan.
Definisi dari "ikatan dinas" kan berarti di saat kuliah kamu sudah mendapatkan uang bulanan seperti stis (mahasiswa/i sudah berstatus CPNS), tetapi untuk di PKN STAN tidak.
Nah, untuk PKN STAN setelah kamu masuk, lalu biaya kuliah kamu gratis (untuk makan, tempat tinggal,dll biaya sendiri)  setelah kamu lulus kuliah, kamu harus magang terlebih dulu (sambil kamu menunggu SK penempatan kerja), Lalu setelah beberapa bulan kamu akan menjadi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Bekerja di Kementerian Keuangan ini sifatnya HARUS WAJIB KUDU pokoknya. Kementerian Keuangan tidak akan melepaskan kamu begitu saja setelah kamu lulus kuliah, karena kamu sudah menghabiskan uang negara untuk mengenyam pendidikan di PKN STAN, maka kamu HARUS mengganti uang negara tersebut dengan WAJIB KERJA beberapa tahun sesuai kebijakan yang ada.
Jika penempatan kerja kamu jauh ataupun ditempatkan di pelosok yang jauh dari hiruk pikuk kehidupan di kota dan kamu menolaknya (tidak mau bekerja di Kementrian Keuangan), maka kamu HARUS mengganti uang negara selama kamu mengenyam pendidikan yang jumlahnya bisa puluhan juta.
Jadi kesimpulannya, jika ada yang bilang PKN STAN tidak ikatan dinas lagi, hal. Itu memang benar. Dosen PKN STAN pun juga bilang seperti itu. Tetapi jika ada yang bilang setelah lulus, kamu harus cari kerja sendiri, itu baru salah.

5. Pertanyaan :
Apa perbedaan lulusan PKN STAN tahun 2011 dengan tahun sebelumnya?
Jawaban :
mulai di tahun 2011 memang ada perubahan untuk lulusan PKN STAN, perubahan tersebut berdasarkan peraturan Menkeu no. 94/PMK.01/2010 beralih ke peraturan Menkeu no. 215/PMK.01/2011 tentang tata cara penyaringan dan penerimaan calon PNS dari D1 dan D3 PKN STAN.
Jadi mulai tahun 2011, lulusan PKN STAN harus mengikuti ujian CPNS terlebih dahulu. Dimana lulusan PKN STAN tahun 2011 waktu itu ada ujian psikotes. Tapi, tes ini dikhususkan untuk lulusan PKN STAN saja, jadi tidak di campur seperti tes CPNS yang biasa.

6. Pertanyaan :
Apa dengan adanya ujian CPNS bisa menggagalkan lulusan PKN STAN?
Jawaban :
kalau di logika, kemungkinannya sangat kecil sekali ujian CPNS bisa menggagalkan lulusan PKN STAN, karena selain lulusan dari PKN STAN termasuk unggulan, negara juga tidak mungkin akan membiarkan orang yang telah dibiayai kuliah selama 1 tahun atau 3 tahun keluar dari Kementerian Keuangan begitu saja. pengalaman seseorang lulusan PKN STAN 2011, persentase kelulusan 100% yang mengikuti ujian CPNS alias lulus semua.

7. Pertanyaan :
Apa lulusan dari PKN STAN sudah pasti akan bekerja di Kementrian Keuangan?
Jawaban :
mayoritas sih iya, tapi nantinya akan ada beberapa instansi diluar dari Kementerian Keuangan yang  “meminta” lulusan PKN STAN juga. Misalnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau biasa juga disebut BPKP.

Untuk FAQ selanjutnya, ada di artikel selanjutnya yah guys. Silahkan dibaca artikel selanjutnya.


EmoticonEmoticon